FATHUL MAKKAH
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hadis merupakan teks normatif kedua setelah al-Qur’an yang menawarkan prinsip dan doktrin ajaran Islam. Sebagai teks yang kedua (the second teks), hadis tidaklah sama dengan al-Qur’an, baik pada tingkat kepastian teks maupun pada taraf kepastian argumen. Padahal sebagai teks normatif kedua setelah al-Qur’an, hadis berisikan sejumlah konsep, ajaran, doktrin, tuntunan hidup, dan lain-lain. Karena alasan tersebutlah suatu hadis yang kita dengar atau kita baca tidak lantas diterima begitu saja, namun harus kita teliti keabsahannya sebagai sumber rujukan, baik melalui kajian sanad (jalur periwayatannya), kajian matan (isi, teks, redaksi sebuah hadis), juga diperlukan pemahaman yang mendalam agar sebuah matan hadis dapat aplikatif dan sesuai dengan konteks pada era kekinian. Tanpa kontekstualisasi ini, hadis akan menjadi doktrin kering tidak familier dengan problem masyarakat kontemporer bahkan menjadi lebih ekstrim lagi, hadis malah menjadi beban sosial-keagamaan pada suatu masyarakat, dan bukan solusi (petunjuk) yang menjanjikan.
Dalam makalah ini, penulis menggunakan pendekatan ilmu pendidikan untuk memahami hadis.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu:
Bagaimana Pengungkapan maupun Paparan Sanad, Matan dan Mukharrij Hadis?
Bagaimana Penelitian dan Penilaian Sanad Hadis?
Bagaimana Penilitian dan Penilaian Matan Hadist ?
Bagaimana Syarah dan Penjelasan Hadis ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah:
Mampu menjelaskan Pengungkapan maupun Paparan Sanad, Matan dan Mukharrij Hadis;
Untuk memahami Penelitian dan Penilaian Sanad Hadis;
Mejelaskan Penilitian dan Penilaian Matan Hadis;
Memahami Syarah dan Penjelasan Hadis
D. Manfaat Penulisan
Manfaat Teoritis
Memperoleh gambaran umum tetang pengertian , matan, sanat, kwalitas serta penilaian hadist.
Manfaat Praktis
Memperoleh pengetahuan dan penjelasan tentang hadist fitrah manusia
BAB II
PEMBAHASAN
PENGUNGKAPAN PAPARAN SANAD, MATAN DAN MUKHARRIJ HADIST.
HIJRAH PASCA FATHU MAKKAH
Sanad dan Matan Hadis yang Diiteliti
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ مُجَاشِعِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ جَاءَ مُجَاشِعٌ بِأَخِيهِ مُجَالِدِ بْنِ مَسْعُودٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَذَا مُجَالِدٌ يُبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ فَقَالَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ وَلَكِنْ أُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ
(BUKHARI - 2849) : Telah bercerita kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Khalid dari Abu 'Utsman an-Nahdiy dari Mujasyi' bin Mas'ud berkata; Mujasyi'bersama saudaranya Mujalid bin Khalid datang menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam seraya berkata; "Ini Mujalid datang dengan tujuan berbai'at kepada Baginda untuk hijrah". Maka Beliau berkata: "Tidak ada lagi hijrah setelah pembebasan Makkah, akan tetapi aku membai'atmu untuk (membela) Islam".
Hadis Sejenis- 1
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّ الْجَنَّةَ لَا يَدْخُلُهَا إِلَّا مُهَاجِرٌ قَالَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ فَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
(NASAI - 4099) : Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Daud, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Wuhaib bin Khalid dari Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari Shofwan bin Umayyah ia berkata; saya berkata; wahai Rasulullah sungguh mereka mengatakan; sesungguhnya Surga tidak ada yang memasukinya kecuali orang Muhajir, beliau bersabda "Tidak ada hijrah setelah penaklukan Mekkah namun hanya jihad dan niat, jika kalian diperintah untuk berangkat berjihad maka berangkatlah."
Hadis Sejenis-2
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّهُ قِيلَ لَهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ هَاجَرَ قَالَ فَقُلْتُ لَا أَدْخُلُ مَنْزِلِي حَتَّى آتِيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا سَرَقَ خَمِيصَةً لِي لِرَجُلٍ مَعَهُ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنِّي قَدْ وَهَبْتُهَا لَهُ قَالَ فَهَلَّا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ يَقُولُونَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ هَاجَرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ فَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
(AHMAD - 14767): Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari bapaknya dari Shafwan bin Umayyah dikatakan kepadanya, tidak akan masuk surga kecuali orang yang berhijrah. (Shafwan bin Umayyah radliyallahu'anhu) berkata; saya tidak akan memasuki rumahku sampai saya menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan menanyakannya. Lalu saya mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan berkata; Wahai Rasulullah orang ini telah mencuri khomishoh (pakaian yang jahitannya ada yang terbuat dari sutra) milikku untuk temannya yang bersamanya. Lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) menyuruh untuk memotongnya. Lalu saya berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memberikan kepadanya. (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Kenapa tidak kau katakan sebelum dibawa ke hadapanku?." (Shafwan bin Umayyah radliyallahu'anhu) berkata; 'Wahai Rasulullah, mereka mengatakan tidak akan masuk surga kecuali orang yang telah berhijrah.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tapi jihad dan niat, jika kalian diminta untuk datang ke medan perang maka berangkatlah."
Hadis Sejenis- 3
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ مُجَاشِعِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا مُجَالِدُ بْنُ مَسْعُودٍ يُبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ قَالَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ وَلَكِنْ أُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ
(AHMAD - 15289) : Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid Al Khadza' dari Abu 'Utsman dari Mujasyi 'bin Mas'ud berkata; saya berkata; Wahai Rasulullah, ini adalah Mujalid 'bin Mas'ud berbaiat kepada anda untuk berhijrah. Beliau bersabda: "Tidak ada hijrah setelah Fathu Makah tapi saya membaiatnya untuk Islam".
Hadis sejenis -4
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ مُجَاشِعِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا مُجَالِدُ بْنُ مَسْعُودٍ يُبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ فَقَالَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ وَلَكِنْ أُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ
(AHMAD - 19763) : Telah menceritakan kepada kami 'Affan, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zura'i, telah menceritakan kepada kami Khalid Al Khadza` dari Abu Utsman dari Mujasyi' bin Mas'ud dia berkata; aku berkata; "Wahai Rasulullah, inilah Mujalid bin Mas'ud berbai'at kepadamu untuk berhijrah, " beliau menjawab: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah, akan tetapi aku membai'atnya atas Islam."
Hadis Sejenis -5
حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ ثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ ثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّهُ قِيلَ لَهُ إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ هَاجَرَ قَالَ فَقُلْتُ لَا أَدْخُلُ مَنْزِلِي حَتَّى آتِيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا سَرَقَ خَمِيصَةً لِي لِرَجُلٍ مَعَهُ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَهَبْتُهَا لَهُ قَالَ فَهَلَّا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ يَقُولُونَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ هَاجَرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
(AHMAD - 26356): Telah menceritakan kepada kami Affan berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari ayahnya dari Shafwan bin Umayyah bahwa dikatakan kepadanya, "Tidak akan masuk surga kecuali orang yang telah berhijrah." Shafwan lalu berkata, "Maka aku pun berkata, "Aku tidak akan masuk ke rumah sebelum aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan kepada beliau." Lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya laki-laki ini telah mencuri selembar kainku." Maka beliau memerintahkan untuk memotong tangan orang yang telah mencurinya, tetapi Shafwan justru berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memberikan untuknya." Beliau bersabda: "Kenapa itu tidak kamu lakukan sebelum kamu bawa dia kemari!" Shufwan berkata, "Lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, orang-orang berkata, 'Tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang telah berhijrah'? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan Makkah, yang ada adalah Jihad dan niat, akan tetapi jika kalian diseru untuk berperang maka berangkatlah."
PENELITIAN DAN PENILAIAN SANAD HADIS;
Kajian Sanad dan Derajat Hadis
Penilaian Sanad Hadist
Untuk menentukan kualitas sebuah hadis, para ulama hadis mengemukakan 5 (lima) kriteria kesahihan hadis, yaitu :
1.sanadnya bersambung artinya setiap rowi dari periwayat tersebut mengambil atau secarah langsung dari awal sanad sampai ahir sanad 2. Adalat al ruwat (perawinya adil), 3. perawinya dhâbith, 4. terhindar dari syudzûdz, (kejanggalan), dan 5. terhindar dari illat (cacat).
Penelitian Sanad Hadist
Untuk meneliti kualitas sanad (bersambungnya sanad, keadilan dan ke-dhabit-an periwayat) perlu disajikan biografi singkat para periwayat dan penilaian para kritikus hadis terhadap para periwayat. Para periwayat hadis di atas adalah Ibrahim Bin Musa Bin Yazid bin zadzan – Yazid Bin Zurai’- Khalid Bin Mihran- Abdur rahman Bin Mail Bin “amru- Mujasyi Bin Mas’udBin Tsa’labah Bin Wahab.
Ibrahim Bin Musa Bin Yazid Bin Zadzan adalah kalanagan tabi’ul atba kalangan tua kuniyahnya Abu Ishaq wafat tahun 220 H. Mengenai komentar ulama’ terhadap perawi , menurut imam Azd dhahabi Al Hafidz Imam Nasa’i Tsiqqoh Imam Ibnu Hajar Al Asqolani adalah Tsiqoh Hafidz.
Yazid Bin Zurai’adalah kalangan tabiut tabi’in kalagan menengah hidup di basrah kuniyahnya Abu Mu’awiyah tahun wafat 182 H, Mengenai komentar ulama’ terhadap perawi , Menurut abu hatim tsiqah imam, menurut imam Adz Dhahabi Hafidz menurut imam yayha bin ma’in Tsiqah.
Khalid Bin Mihran adalah tabi’in kalangan biasa kuniyahnya abu almanazil beliau hidup di basrah wafat tahun 141 H. Mengenai komentar ulama’ terhadap perawi Menurut Adz Dhahabi Alhafidz tsiqah imam, Imam Ahmad Bin hambal Tsabat dan menurut Imam Ibnu Hibban disebutkan Atsiqaat.
Abdur rahman Bin Mail Bin “amru beliau adalah tabi’in kalangan tua kuniyahnya abu utsman beliau hidup di basrah wafat tahun 95 Hijriyah. Mengenai komentar ulama’ terhadap perawi Menurut Imam Abu Zur’ah Tsiqah , imam nasa’i Tsiqah dan imam Ibnul madini Tsiqah.
Mujasyi Bin Mas’udBin Tsa’labah Bin Wahab beliau adalah kalagan sahabat beliau hidup di basrah wafat tahun 36 Hijriyah, Mengenai komentar ulama’ terhadap perawi Adz Dhahabi Sahabat Imam Ibnu Hajar Al Asqolani Sahabat.
PENILITIAN DAN PENILAIAN MATAN HADIST
Penelitian Matan Hadist
Kesahihan sanad (shahîh al-Isnâd) belum menjadi jaminan bagi kesahihan matan (shahîh al-matn). Sebuah hadis yang sanadnya sahih muttasil dapat saja memiliki matan yang tidak sahih, dan demikian juga sebaliknya. Penelitian kedua aspek (sanad dan matan) menjadi penting untuk menemukan validitas dan otentisitas sebuah hadis. Jika hadis tentang fitrah ini dicermati, maka terdapat perbedaan redaksi matan atau kalimat yang digunakan oleh masing-masing periwayat.
Penilaian Matan Hadist
Menurut al-Thibiy sejalan dengan Ibnu al-Atsir al-Jazari, bahwa setiap matan hadis tersusun atas elemen lafal (teks) dan elemen makna (konsep). Dengan demikian matan hadis pada hakikatnya adalah pencerminan konsep idea yang intinya dirumuskan berbentuk teks. Susunan kalimat dalam matan hadis berfungsi sebagai sarana perumus konsep keagamaan versi hadis.
Mengutip pendapat al-Khatib al-Baghdadi, sebuah matan dapat dikatakan sahih dan dapat diterima apabila:
Tidak bertentangan dengan akal sehat
Tidak bertentangan dengan hukum al-Qur’an yang telah muhkam
Tidak bertentangan dengan hadis yang mutawattir
Tidak bertentangan dengan dalil yang sudah pasti
Tidak bertentangan dengan hadis ahad lain yang kualitas kesahihannya lebih kuat.
Dengan melihat syarat-syarat sahihnya sebuah matan dan dapat diterima, maka hadis diatas adalah sahih dan maqbul, karena tidak bertentangan dengan akal sehat, ayat al-Qur’an, dalil yang sudah pasti, hadis mutawattir juga hadis ahad lain yang kesahihannya lebih kuat.
Secara umum, suatu matan hadis dapat diterima jika tidak mengandung syadz (rancu/janggal) dan illat (cacat). Menurut Hasjim Abbas, tujuan yang ingin dicapai pada pembuktian dugaan syadz pada matan hadis, tidak terkait dengan keutuhan teks, melainkan klarifikasi keseimbangan antar matan hadis yang mengangkat tema yang sama. Setelah dikomparasikan dengan matan hadis yang se-tema melalui penelusuran penulis tentang hadis ini tidak ditemukan kejanggalan (syadz).
Selanjutnya uji dugaan adanya illat pada matan hadis melalui langkah metodologis sebagai berikut:
melakukan takhrij untuk matan yang bersangkutan guna mengetahui jalur sanadnya
melanjutkan dengan i’tibar guna mengkategorikan muttaba’ tam/qashrmenghimpun matan hadis yang sama temanya meski di ujung perawinya terdapat sahabat yang berbeda (syahid al-hadis),
mencermati data dan mengukur segi-segi perpadanan atau kedekatan pada nisbah ungkapan kepada narasumber, pengantar riwayat, sighat tahdis dan susunan kalimat matannya.
Hasil uji dugaan adanya unsur illat pada hadis ini yaitu: melalui uji jalur sanad, semua perawi siqah, dari sighat yang digunakan dapat kita lihat termasuk metode periwayatan yang kuat. Maka kategori hadis marfu’ (dapat dijadikan hujjah/ sumber petunjuk dasar pemikiran keagamaan). Batasan marfu’ yaitu sesuatu (pemberitaan) yang disandarkan oleh seorang sahabat, atau tabi’in atau oleh siapapun yang secara khusus kepada Rasulullah Saw. Indikator ke-marfu’-an suatu hadis tidak harus mencantumkan nama Nabi, tetapi cukup memadai bila materi berita dalam matan mengisyaratkan adanya ikatan waktu dengan periode kehidupan Nabi, penjelasan sahabat yang substansinya diyakini bukan merupakan kreasi ijtihad dan transformasi kejadian-kejadian yang dialami sahabat pada masa berlalu. Hadis fitrah ini dilihat dari asbab al-wurudnya terlihat jelas adanya ikatan waktu dengan periode kehidupan Nabi.
PENJELASAN HADIS
Penjelasan Hadis
Fathul Mekkah (penaklukan kota Mekkah), yaitu peristiwa jatuhnya kota Mekkah kepada kaum muslimin dan pengampunan Rasulullah SAW terhadap kaum Quraisy. Saat masuk Masjidil Haram Rasulullah menghancurkan 360 buah berhala. Waktu shalat tiba Rasulullah memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan Adzan di atas Ka’bah.
Fathul Mekkah terjadi akibat dari penghianatan kaum Quraisy yakni melanggar perjanjian Hudaibiyah. Sebab terjadinya adalah orang-orang Bani Bakar meminta bantuan senjata pada para tokoh Quraisy untuk menyerang orang-orang Khuza'ah yang telah menyatakan diri untuk bergabung dengan kaum Muslimin. Padahal dalam perjanjian Hudaibiyah, kaum manapun mendapat perlindungan untuk memilih keyakinan dalam menentukan jalan hidupnya.
Orang-orang Khuza'ah dikepung sehari semalam oleh orang-orang Bani Bakar dan akhirnya 20 orang suku Khuza'ah terbunuh. Peristiwa ini disampaikan oleh Amr bin Salim Al-Khuzai kepada Rasulullah. Setelah mendengar berita duka tersebut Rasulullah menyiapkan pasukan untuk melakukan pembebasan terhadap kota Mekkah yang di kenal dengan peristiwa Fathul Mekkah.
Peristiwa "fathul makkah" terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan, sekitar 10.000 kaum Muslim mendatangi Makkah dari segala penjuru. Pada saat itulah terjadi fenomena kemenangan yang tidak ada bandingannya dalam sejarah manapun, dimana semua musuh, hingga para pemimpinnya menerima dan mengikuti agama lawan. Ini tidak terjadi melainkan dalam sejarah Islam. Kemenangan ini hakikatnya adalah kemenangan akidah, kalimat tauhid dan bukan kemenangan individual atau balas dendam.
Setelah terjadinya Fathul Mekkah, kota Mekkah berada dalam kekuasaan kaum muslimin tepatnya di bulan Ramadhan tahun ke 8 H. Pada saat itu kaum Quraisy berbondong-bondong menyatakan diri masuk Islam. Berbagai utusan kabillah di sekitar Madinah datang menemui Rasulullah untuk Berba'iat (sumpah setia terhadap Rasulullah) dan masuk Islam.
Tujuan Fathul Mekkah :
Memberikan pelajaran terhadap kaum Quraisy tentang pentingnya sebuah perjanjian.
Membersihkan kota Mekkah dari kemusyrikan
Membebaskan umat manusia dari kemusyrikan dan kembali dengan menyembah Allah.
Rasulullah berangkat ke Mekkah disertai kaum muslimin yang terdiri dari kaum Anshor, Muhajirin, Bani Aslam, Bani Mazinah, Bani Ghifar, Bani Jahinah dan berjumlah 10.000 orang. Jumlah tersebut ditambah dengan kaum-kaum yang ikut bergabung selama melakukan perjalanan ke kota Mekkah.Sampai di daerah Marr Azh Zhahran, rombongan Rasulullah dihadang oleh Abu Sofyan dan rombongannya. Rasulullah dan Al-Abbas melakukan dialog, yang akhirnya Abu Sofyan masuk Islam bersama rombongannya.
Setelah Abu Sofyan masuk islam, Rasulullah berpesan kepada Abu Sofyan, yang isinya
1. Siapa yang masuk Masjidil Haram ia aman
2. Siapa yang masuk pintu dan menutup pintu ia aman
3. Siapa yang masuk rumah Abu Sofyan ia aman.
Rasulullah meneruskan perjalanannya menuju kota Mekkah. Sesampainya di daerah Dzi Thuwa, beliau membagi pasukannya menjadi 4 bagian.
Pasukan sayap kanan di pimpin oleh Khalid bin Walid.
Pasukan sayap kiri di pimpin oleh Zubair bin Awwam.
Bagian barat dipimpin oleh Sa'ad bin Ubadah
Pasukan Bukit Hind di pimpin oleh Abu Ubaidah dan Rasulullah. Setelah itu, Rasulullah berpesan agar :
Tidak boleh melakukan pertengkaran atau peperangan di kota Mekkah. Karena kota Mekkah adalah tanah Haram. Kecuali untuk mempertahankan diri.
Ketika memasuki kota Mekkah, hendaknya meneriakkan takbir sebagai simbol kemenangan dan keselamatan.
Rasulullah membaca berulang-ulang surat Al-Fath dengan suara yang merdu dan menyentuh. Peristiwa itu dikenal dengan peristiwa Fathul Mekkah. Yang berarti kemenangan umat islam di atas kota Mekkah.
Inilah janji Allah sebagaimana tertulis dalam firman Allah dalam surat An-Nashr 1-3.
1. Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan.
2. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong.
3. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia maha pemberi taubat.
Pada peristiwa ini, Rasulullah juga memerintahkan kepada Bilal untuk mengumandangkan adzan.
Dengan Fathul Mekkah, kota Mekkah menjadi bercahaya kembali dengan cahaya Islam setelah berhasil menghancurkan segala jenis berhala.
Setelah peristiwa Fathul Mekkah, kaum muslimin semakin bertambah. Ini merupakan babak akhir bagi Rasulullah setelah tuntas menyampaikan risalah da'wah kepada masyarakat. Pada tahun 10 H Rasulullah mengutus Muadz bin Jabbal ke Yaman. Beliau bersabda : " Wahai Muadz, boleh jadi engkau tidak akan bertemu aku lagi sesudah tahun ini, dan boleh jadi engkau akan lewat masjidku dan kuburanku ini," Seketika Muadz menangis karena khawatir akan berpisah dengan Rasulullah. Pada hari Sabtu, 25 Dzulqoidah 10 H, Rasulullah mengumumkan niatnya untuk melaksanakan haji mabrur. Haji ini di kenal dengan Haji Wada atau Haji perpisahan. Pada hari itu Rasulullah bersama 90.000 kaum muslimin melakukan perjalanan menuju Mekkah.
Setelah sampai di Masjidil Haram, beliau melaksanakan :
• Sa'i
• Thawaf
• Menetap di bukit Mekkah.
pesan terakhir rasulullah
• Tetaplah mendirikan dan memelihara sholat.
• Jangan pernah meninggalkan Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
KESIMPULAN
Dari makalah i ni bisa ditarik beberapa kesimpulan diantaranya.
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ مُجَاشِعِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ جَاءَ مُجَاشِعٌ بِأَخِيهِ مُجَالِدِ بْنِ مَسْعُودٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَذَا مُجَالِدٌ يُبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ فَقَالَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ وَلَكِنْ أُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ
(BUKHARI - 2849) : Telah bercerita kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Khalid dari Abu 'Utsman an-Nahdiy dari Mujasyi' bin Mas'ud berkata; Mujasyi'bersama saudaranya Mujalid bin Khalid datang menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam seraya berkata; "Ini Mujalid datang dengan tujuan berbai'at kepada Baginda untuk hijrah". Maka Beliau berkata: "Tidak ada lagi hijrah setelah pembebasan Makkah, akan tetapi aku membai'atmu untuk (membela) Islam".
Bahwa hadits tentang hijrah sebelum fathu makkah dari sisi sanad adalah bersambung kepada Nabi saw atau dengan kata lain memiliki sanad muttasil. Hal tersebut dapat dilihat dari kualitas sanad dengan didukung oleh adanya periwayat syahid dan mutabi’, yang selain bersumber dari salah satu sahabat periwayat pertama Mujasyi Bin Mas’udBin Tsa’labah Bin Wahab.
Hadits-hadits tentang hijrah sebelum fathu makkah tersebut dari segi sanad dan matan dapat dijadikan sebagai hujjah (pegangan) bagi ajaran Islam, karena sanadnya bersambung (muttasil) dan matannya tidak mengandung unsur janggal dan cacat.
Tujuan Fathul Mekkah :
Memberikan pelajaran terhadap kaum Quraisy tentang pentingnya sebuah perjanjian.
Membersihkan kota Mekkah dari kemusyrikan
Membebaskan umat manusia dari kemusyrikan dan kembali dengan menyembah Allah.
Setelah Abu Sofyan masuk islam, Rasulullah berpesan kepada Abu Sofyan, yang isinya
Siapa yang masuk Masjidil Haram ia aman
Siapa yang masuk pintu dan menutup pintu ia aman
Siapa yang masuk rumah Abu Sofyan ia aman.
Hasil kajian hadis dari sisi sanad dan matan yang didapatkan dari hadis diatas, berkualitas Sahih, karena sanadnya bersambung (muttashil), meskipun ahad (dan, marfu’, sehingga dapat dijadikan hujjah (sumber pemikiran dan pengamalan ajaran).
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Hasyim,Drs., MA, Kritik Matan ,Yogyakarta, TERAS, 2004
Abdullah, Abdurrahman saleh, Teori-teori Pendidikan berdasarkan al-Qur’an, Jakarta Rineka Cipta, 1994.
Ahmadi, Abu, dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta, 1991
Al-Baghdadi, Abu Bakar Ahmad bin Ali Sabit al-Khatib, Kitab al-Kifayat fi ‘ilm al-Riwayat, Mesir, Mathba’at al-Saadat, 1972
Ali, Nizar, Drs.,MA, Memahami Hadis Nabi, Yogyakarta, YPI Al-Rahmah, 2001
Anas, Malik bin, Al-Muwatta of Imam Malik bin Anas; First Formulation of Islamic Law,Translated by Aisha Abdurrahman Bewley, Spain: Madinah Press Granada, 1997
Al-Shiba’i, Musthafa, Sunnah dan Peranannya dalam penetapan Hukum Islam (Sebuah Pembelaan Kaum Sunni) Penerj. Dr. Nurcholis Madjid, Jakarta, Pustaka Firdaus,1995
Arifin, H.M., Ilmu Pendidikan Islam; Suatu tinjauan teoritis dan praktis berdasarkan pendekatan interdisipliner, Jakarta, Bumi Aksara, 1993
CD Mausu’at al-hadits al-syarif al-kutubu al-tis’ah
Djunaidi, A.F., “Fitrah Menurut Al-Qur’an: Implikasinya Dalam Pendidikan Islam”, Tesis, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003
Fathiyakan, Memahami Fiqh Fitrah, Yogyakarta, LESFI, 2004
Hamidy, Zainuddin dkk, (penterj.), Shahih Buchari, Jakarta, Widjaya, 1970
Komentar
Posting Komentar